SOROTAN TV

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Jumat, 31 Juli 2026

Aktivitas Diduga Penimbunan dan Penyaluran BBM Tanpa Izin di Kecamatan Bina Widya Jadi Sorotan Publik

PEKANBARU | Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan, penimbunan, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di Jalan Teropong, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi dan pemantauan lapangan pada Rabu (23/7/2026), aktivitas kendaraan pengangkut BBM masih terlihat keluar masuk lokasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Keberadaan gudang tersebut disebut telah lama dikeluhkan warga. Selain mengganggu ketertiban akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, masyarakat mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran maupun ledakan karena lokasi diduga berada di dekat kawasan permukiman. Warga berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terjadi insiden yang merugikan masyarakat.

Hasil pengamatan di lokasi disebut tidak menunjukkan adanya papan informasi izin usaha maupun identitas resmi badan usaha yang menjalankan aktivitas tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kegiatan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait guna memastikan legalitas operasional gudang dan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM.

Sejumlah warga mendesak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi pengawas sektor energi segera melakukan inspeksi dan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta tindakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keselamatan warga sekaligus melindungi kepentingan negara.

Ancaman Hukum: Apabila terbukti melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha, pelaku dapat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, tanpa mengesampingkan penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola gudang maupun aparat berwenang mengenai status legalitas operasional lokasi tersebut. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi mendorong aparat terkait melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi yang disertai data dan dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

TIM

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Kabupaten Solok, Diduga Tebang Hutan Tanpa Izin dan Ancam Kelestarian DAS Batang Bayang

SOLOK – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume 237,53 meter kubik, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat yang berwenang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Penindakan Pembalakan Liar yang dilakukan sejak Agustus 2025 setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, yang merupakan daerah tangkapan air dan memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.

Dalam penyidikan, petugas menemukan dugaan penebangan pada kawasan hutan primer, lima lokasi penimbunan kayu, ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan logging dan mengangkut hasil tebangan keluar kawasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare, dengan total pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik, lebih besar dibanding volume yang tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, karena diduga memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat yang berwenang.

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Selama proses penyidikan, tersangka juga pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan pembalakan berada di kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air Sungai Batang Bayang. Kerusakan kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekosistem apabila tidak dikendalikan melalui penegakan hukum yang tegas.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi proses penegakan hukum. Tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Senin, 27 Juli 2026

Penyidik Satreskrim Polresta Padang Kaji Fakta dan Dokumen Dugaan Penyimpangan Dana CSR.

PADANG | Penanganan laporan dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp823 juta di wilayah Sei Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, memasuki tahapan penting. Selasa (28 Juli 2026), Satreskrim Polresta Padang menggelar gelar perkara sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan dana CSR pada masa kepengurusan LPM Sei Barameh periode 2016–2024. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji seluruh dokumen, keterangan, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. bersama jajaran penyidik. Dalam forum gelar perkara, penyidik melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kecukupan alat bukti.

Perkara ini berawal dari laporan yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR yang menurut pelapor nilainya mencapai Rp823 juta. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan belum terpenuhinya pertanggungjawaban pengelolaan dana pada masa kepengurusan LPM Sei Barameh periode 2016–2024. Seluruh substansi laporan kini masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana yang terbukti.

Pelapor menyambut positif langkah cepat Satreskrim Polresta Padang yang membawa perkara tersebut ke forum gelar perkara. Menurutnya, proses ini menunjukkan komitmen penyidik untuk memeriksa setiap dokumen dan keterangan secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terkait.

"Kami berharap penyidik profesional dan proporsional dalam menggelar perkara ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Alhamdulillah, komunikasi kami baik dengan jajaran penyidik," ujar pelapor.

Dalam proses selanjutnya, penyidik masih dapat melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penelitian dokumen administrasi, penelusuran aliran penggunaan dana, hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Hasil gelar perkara akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila dari proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatan yang terbukti. Apabila terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal dan ancaman pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Padang belum menyampaikan hasil resmi gelar perkara. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki kedudukan hukum yang sama dan berhak memberikan klarifikasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Berita ini disusun berdasarkan perkembangan penanganan laporan dan keterangan dari pelapor. Seluruh materi yang dimuat masih merupakan bagian dari proses hukum yang berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Video Dugaan PETI di Nagari Gunuang Malintang Viral, Penegakan Hukum Diuji di Kabupaten Lima Puluh Kota

LIMA PULUH KOTA | Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah alat tambang jenis robin yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Video tersebut disebut direkam oleh seorang pemancing yang melintas di kawasan aliran sungai dan memperlihatkan sejumlah rakit besi lengkap dengan mesin robin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi, tampak beberapa rakit besi berwarna biru, mesin robin, selang hisap, serta perlengkapan lain yang identik dengan aktivitas PETI. Narasi dalam video menyebutkan terdapat "ratusan unit robin" di kawasan tersebut. Namun demikian, jumlah pasti maupun status operasional alat-alat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga diperlukan penyelidikan langsung oleh aparat penegak hukum.

Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan dampak yang kerap dikaitkan dengan praktik penambangan tanpa izin apabila benar terjadi.

Redaksi mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah alat-alat yang terekam benar digunakan untuk aktivitas PETI, siapa pemiliknya, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual yang beredar dan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh penyebutan mengenai aktivitas PETI menggunakan istilah "diduga", karena hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi hasil penyelidikan aparat maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan oleh pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, data baru, maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Excavator Diduga Menuju Lokasi PETI di Solok Selatan Terbalik, Publik Soroti Kinerja APH Berantas Tambang Ilegal

SOLOK SELATAN -- Beredarnya video sebuah excavator bersama mobil pengangkut yang terbalik dan diduga hendak menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali memunculkan pertanyaan publik. Jika informasi tersebut benar, bagaimana alat berat dapat melintas menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal tanpa terdeteksi oleh aparat dan instansi pengawas?

Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah excavator bersama kendaraan pengangkutnya mengalami kecelakaan. Informasi yang beredar menyebutkan alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai tujuan pengangkutan alat berat tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.

Peredaran alat berat menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI bukanlah persoalan sederhana. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait terhadap keluar masuknya alat berat yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Apabila benar excavator tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya bertindak setelah aktivitas PETI berlangsung atau setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan, pengawasan jalur distribusi alat berat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi mendesak Polda Sumatera Barat, Polres Solok Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Balai Gakkum KLHK, serta instansi teknis terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul excavator, tujuan pengangkutan, pemilik alat berat, dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas PETI di Solok Selatan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh penyebutan menggunakan kata "diduga" karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi maupun hasil penyelidikan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Giat Pertambangan Diduga Ilegal Skala Besar di Galugua Kapur IX, Puluhan Ekskavator Beroperasi di Aliran Sungai

LIMAPULUH KOTA -- Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar kembali mencuat di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan sekitar 40 unit ekskavator diduga beroperasi di kawasan tersebut untuk mengeruk material di sekitar aliran sungai.

Dugaan itu diperkuat dengan dokumentasi visual yang diterima redaksi. Dalam sejumlah rekaman, terlihat alat berat jenis ekskavator berada di kawasan sungai dan melakukan aktivitas pengerukan material. Bahkan, salah satu ekskavator tampak bekerja langsung di dalam aliran air, sementara material batu terlihat menumpuk di sekitar lokasi pengerjaan.

Jika informasi mengenai jumlah sekitar 40 unit ekskavator tersebut benar, maka aktivitas itu patut diduga bukan lagi kegiatan pertambangan berskala kecil. Jumlah alat berat sebanyak itu menunjukkan adanya dugaan aktivitas terorganisasi yang membutuhkan modal besar, pengadaan alat berat, tenaga kerja, serta jalur distribusi hasil tambang. Kondisi inilah yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Redaksi menilai persoalan utama bukan hanya siapa operator ekskavator di lapangan, tetapi juga siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa pengelola lokasi, serta ke mana hasil pertambangan tersebut dijual. Penelusuran terhadap rantai aktivitas tersebut penting dilakukan apabila aparat menemukan adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dari sisi lingkungan, pengerukan material di badan atau sekitar aliran sungai juga patut mendapat perhatian. Aktivitas menggunakan alat berat berpotensi mengubah kondisi aliran sungai, meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat perairan, serta menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai. Karena itu, instansi berwenang perlu turun langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan kegiatan tersebut.

Secara hukum, apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan hukum lingkungan yang relevan. Penegakan hukum juga semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan, tetapi harus diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberikan modal, mengendalikan kegiatan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut jika memang terbukti ilegal.

Dengan munculnya informasi tentang dugaan operasi sekitar 40 unit ekskavator, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status kegiatan tersebut. Apakah seluruh alat berat memiliki legalitas untuk beroperasi, apakah lokasi memiliki izin pertambangan yang sah, dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan merupakan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik alat berat, pengelola kegiatan, pemegang izin, pemerintah daerah maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang diterima redaksi, sehingga seluruh pihak tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

TIM INVESTIGASI

Minggu, 26 Juli 2026

Dugaan Penyalahgunaan Profesi Wartawan Disorot, Dewan Pers Tegaskan Batas Kewenangan

LIMAPULUH KOTA | Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Galuguh menjadi perhatian publik setelah seorang tokoh masyarakat Limapuluh Kota menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik profesi oleh seorang pengurus organisasi wartawan di daerah. Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum menghasilkan kesimpulan ataupun putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan.

Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Bidang Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi. Pengadu menyatakan langkah itu ditempuh agar dugaan yang berkembang dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Di sisi lain, masyarakat juga berharap setiap dugaan yang berkaitan dengan tindak pidana, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, diproses oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi serta Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan yang berkaitan dengan tindak pidana, Dewan Pers dapat berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memperoleh keterangan dan alat bukti. Sementara itu, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Perkara ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan pengaturan koordinasi dana media. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dokumen transfer yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut. Redaksi tidak dapat memverifikasi secara independen keaslian dokumen maupun konteks lengkap percakapan tersebut. Oleh karena itu, seluruh materi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Sejumlah pihak yang disebut dalam informasi yang beredar juga dikabarkan telah dimintai klarifikasi oleh Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Sumatera Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim tersebut menghimpun keterangan serta dokumen yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi internal organisasi. Hasil dari proses tersebut belum diumumkan secara resmi.

Pihak yang dilaporkan sebelumnya juga telah memberikan tanggapan singkat saat dimintai konfirmasi oleh media. Selain itu, ia dikabarkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya. Dengan demikian, selain proses etik di lingkungan organisasi pers, perkara ini juga berpotensi berjalan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi profesi, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penilaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers dan organisasi profesi. Namun apabila dari proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan narasumber yang tersedia pada saat peliputan. Informasi yang belum memperoleh pembuktian hukum disampaikan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Apabila perusahaan pers tidak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, Pasal 18 ayat (2) mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap profesi pers dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pers, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum, serta akan memuat setiap klarifikasi, hak jawab, atau fakta baru secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal