SOROTAN TV

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Minggu, 15 Februari 2026

Werhanudin Dt. Rajo Bungsu Ungkap Dugaan Mafia Tambang Emas Ilegal di Lubuk Ulang Aling

SOLOK SELATAN | Konflik tambang emas ilegal di pedalaman Solok Selatan memasuki babak paling panas. Pusat polemik berada di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari—kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu. Di tengah gemuruh excavator yang disebut tak pernah berhenti, Werhanudin Dt. Rajo Bungsu tampil sebagai pihak yang paling vokal menuntut penghentian aktivitas tambang.

Menurut Werhanudin, lahan tersebut telah diakui sebagai tanah ulayat sejak 2010 melalui pengakuan adat dan pemerintah setempat. Dalam struktur Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol marwah kaum, warisan turun-temurun, sekaligus identitas sosial. Karena itu, setiap aktivitas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius, bukan hanya hukum, tetapi juga adat.
Namun realitas di lapangan disebut jauh berbeda. Puluhan alat berat diduga masuk bertahap hingga mencapai sekitar 29 unit excavator. Mesin-mesin itu disebut bekerja siang malam menggali material emas, menciptakan lanskap baru di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan ulayat.

Data terbaru yang beredar di lapangan bahkan mulai mengarah pada dugaan identitas operator alat berat. Sejumlah nama disebut, di antaranya Sapar, Ucok, Abi, dan Jefri. Nomor kontak disebut telah dikantongi pihak pelapor, namun hanya sebagian yang beredar dalam bentuk tersamarkan, seperti 08228389xxxx, 08236175xxxx, 08127628xxxx, dan 08137433xxxx.
Dari data yang diklaim berasal dari dokumentasi terbaru dan informasi warga, masing-masing pihak diduga menguasai beberapa unit excavator. Ucok disebut sekitar enam unit, Sapar enam unit, Jefri empat unit, dan Abi tiga unit. Secara total, data ini disebut memperkuat dugaan operasi tambang skala besar yang berlangsung sistematis.

Werhanudin juga menyebut para pihak tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia menilai masuknya pihak luar daerah menunjukkan indikasi jaringan tambang ilegal lintas wilayah, bukan aktivitas sporadis masyarakat lokal.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang disebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Estimasi kasar menyebut ratusan kilogram emas diduga telah diambil dari kawasan tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah—angka yang dinilai sangat merugikan pemilik ulayat.

Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat menyebut tidak pernah menerima kompensasi. Tidak ada sewa adat, tidak ada musyawarah nagari, bahkan disebut tidak ada komunikasi resmi. Dalam tradisi Minangkabau, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat yang berat.

Tak hanya kerugian ekonomi, dampak ekologis juga mulai terasa. Tambang ilegal berpotensi merusak aliran sungai, memicu longsor, dan meninggalkan lubang tambang berbahaya. Kerusakan semacam ini kerap bersifat permanen dan membebani generasi berikutnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran yang muncul tidak ringan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana pertanahan. Penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara. Jika terbukti ada penguasaan secara melawan hukum, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Dalam konteks lebih luas, jika terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau penguasaan dengan ancaman, pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan hak. Bahkan dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap hak milik dapat memperberat ancaman hukuman.

Werhanudin juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus bisa berkembang menjadi perkara besar dengan implikasi luas.

Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak ulayat kaumnya. Selain jalur pidana, ia menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata bernilai besar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil. Nilai gugatan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, Werhanudin membuka kemungkinan membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak maksimal. Ia menyebut opsi melaporkan ke Mabes hingga Presiden sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan.

Di tengah memanasnya konflik, publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus Lubuk Ulang Aling bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara adat, sumber daya alam, dan supremasi hukum.

Ketika tanah ulayat bertemu kepentingan emas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika kasus ini dibiarkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya.

Lubuk Ulang Aling kini bukan lagi nama sunyi di pedalaman. Ia telah berubah menjadi panggung konflik terbuka—antara adat dan tambang, antara hak ulayat dan eksploitasi, antara hukum dan keberanian untuk menegakkannya.


Catatan Redaksi: Laporan  investigasi ini disusun dari keterangan narasumber, dokumen, dan informasi lapangan yang belum seluruhnya diverifikasi independen. Nama-nama yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Bersambung...

Selasa, 10 Februari 2026

Gudang Depan Rusunawa TNI AL Diduga Pusat Solar Subsidi Oknum Sipil VV

PADANG | Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengemuka di Kota Padang. Sorotan tajam kini mengarah ke sebuah gudang di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang lokasinya tepat berada di depan Rusunawa TNI AL. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Nama oknum sipil berinisial VV mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang selama ini mengaku menyaksikan langsung aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari.

Menurut warga, solar bersubsidi diangkut menggunakan berbagai moda, mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi. Aktivitas bongkar muat disebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.

Lebih jauh, warga mengungkap bahwa solar subsidi tersebut bukan diperuntukkan bagi nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang mengetahui pola distribusi BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan, tapi untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam aktivitas gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” kata warga.

Namun warga meyakini aktivitas tersebut bukan berhenti total. Mereka memperkirakan gudang akan kembali beroperasi sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari rantai pasok solar subsidi ke sektor non-subsidi.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi sarana penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi.

Keberadaan gudang itu menimbulkan keresahan warga. Selain bau solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara dinilai sangat rawan kebakaran.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

Negara Dipermalukan PETI Garabak Data, DPR RI Tekan Mabes TNI dan Kapolri Bertindak Tegas

KABUPATEN SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Sumatera Barat. Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini menjelma menjadi pusat kejahatan lingkungan berskala besar yang beroperasi terbuka, masif, dan nyaris tanpa gangguan aparat penegak hukum.

Investigasi di lapangan menunjukkan arus keluar masuk ratusan alat berat jenis excavator menuju kawasan hutan lindung Garabak Data berlangsung bebas dan berulang. Warga memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian setempat, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata.

Sorotan publik kian mengarah pada lemahnya peran Polres Solok. Dengan aktivitas PETI yang berjalan siang malam, penggunaan alat berat skala besar, serta mobilisasi logistik yang terbuka, ketiadaan tindakan represif memunculkan dugaan serius adanya pembiaran. Di mata masyarakat, Polres Solok dinilai gagal menjalankan fungsi deteksi dini dan penegakan hukum.

Sejumlah warga menyebut, laporan dan keluhan terkait aktivitas PETI telah berulang kali disampaikan. Namun respons aparat dinilai normatif, lamban, dan tanpa tindak lanjut konkret. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian seolah kehilangan daya menghadapi jaringan tambang ilegal yang terorganisir.

Situasi kian memprihatinkan ketika beredar informasi dugaan pengawalan alat berat oleh oknum berseragam loreng. Namun ironisnya, meski isu tersebut ramai diperbincangkan publik, Polres Solok dinilai tak menunjukkan langkah investigatif terbuka yang mampu meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dalih bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal juga dinilai tidak logis. Sebab sejak awal, pergerakan ratusan excavator menuju kawasan hutan lindung berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini justru menegaskan lemahnya pengawasan aparat kepolisian terhadap wilayah hukumnya sendiri.

Selain itu, praktik pungutan uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta per unit excavator semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Dengan potensi perputaran dana miliaran rupiah, sulit diterima akal sehat jika aparat kepolisian tidak mengetahui aliran aktivitas ilegal tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari dan tokoh lokal berinisial H, P, dan N semakin menambah daftar pekerjaan rumah Polres Solok. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait penyelidikan atau pemanggilan pihak-pihak yang disebutkan, mempertegas kesan mandeknya proses hukum.

Padahal secara hukum, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Lemahnya penindakan justru membuat hukum tampak kehilangan taring.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana berat atas perusakan hutan lindung. Kerusakan ekologis Garabak Data terus berlangsung, sementara aparat kepolisian dinilai gagal menghentikan kejahatan lingkungan tersebut.

Ketika hukum tak hadir secara tegas, publik pun bertanya-tanya. Apakah Polres Solok benar-benar tidak mampu. Ataukah ada faktor lain yang membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Di tengah kehancuran lingkungan, keheningan aparat justru menjadi sorotan paling mencolok.

Kasus Garabak Data kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga ujian integritas dan keberanian Polres Solok sebagai garda terdepan penegakan hukum. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan waktu terus berjalan tanpa kepastian.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Solok serta seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note:

Investigasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan. Lemahnya penegakan hukum hanya akan memperpanjang kejahatan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh PETI.

TIM

Selasa, 03 Februari 2026

TRAGEDI ORANG LAMA

Oleh INOKI ULMA TIARA

Politik bukan museum. Ia tidak memajang jasa lama untuk dikagumi, lalu menjadi tiket gratis agar tetap masuk panggung. Politik bekerja seperti pasar    siapa yang tidak laku, akan tergeser. Bukan karena dunia jahat. Tapi karena publik punya selera yang terus berubah. Nama Ujang pernah besar, itu fakta. Ia tumbuh dari organisasi, naik dari bawah, pernah duduk di pucuk pimpinan lembaga legislatif daerah kabupaten. Pada masanya, ia kuat. Pada masanya, ia menentukan.

Masalahnya sederhana dan pahit karena  masa itu sudah lewat. Dalam rekapitulasi hasil Pemilu DPRD tahun 2024, perolehan suara Ujang di Dapil nya tidak sampai 200 suara, sementara suara pemenang mendekati dua ribu suara. Ini bukan sekadar kalah, ini kalah jauh. Dan selisih sebesar itu bukan “kurang hoki”, ini lebih mirip lampu merah menyala terang dan  publik sedang berpesan Ujang harusnya  berhenti” 

Yang miris lagi,  ketika kekalahan berulang  terjadi dari pemilu ke pemilu, politik harusnya menjadi cermin. Sekali kalah bisa disebut kecelakaan. Empat kali kalah (atau berkali-kali kalah berturut-turut) dibaca oleh publik sebagai satu kalimat pendek bahwa ujang tidak lagi dipercaya, bukan karena seseorang menjadi buruk, tapi karena politik tidak hanya hidup dimasa lalu sebagai koin emas yang bisa dipakai terus-menerus.

Kalah itu normal dalam demokrasi, yang tidak normal adalah hidup dari “kekalahan”. Jadi tragedi  ketika seseorang menjadikan kekalahannya  sebagai identitas, lalu mengubah politik menjadi panggung balas dendam atas kekalahannya.

Di ruang publik muncul narasi tentang kebiasaan Ujang “menggugat”: menggugat figur-figur besar, menggugat struktur, menggugat ini-itu. Setidaknya, terdapat jejak perkara Ujang sebagai penggugat dalam perkara yang mencantumkan orang nomor 1 di RI sebagai tergugat, pemerintah daerah dan juga yang lainnya. Sampai di sini, jangan buru-buru suuzan karena menggugat itu hak warga negara.. “Menggugat” bukan dosa, tapi politik bukan hanya pengadilan moral. Karena   publik membaca pola Ujang  pola dimulai oleh kalah → marah → menyerang → merasa paling benar → dan mengulanginya lagi.

Begitu pola itu terbaca, kritik yang paling masuk akal pun jadi sulit diterima. Bukan karena isinya salah, tapi karena pengirimnya dianggap sedang tidak jernih. Kritik yang kehilangan wibawa saat suara terdengar seperti dendam dan kebencian.

Kritik harusnya  menjadi kehormatan, tapi kritik juga bisa berubah menjadi barang murahan ketika ia datang dengan energi yang salah, target yang sama, dan nada yang sama dan seolah dunia selalu salah, sementara diri sendiri yang selalu benar.

Di titik itu, publik wajar bertanya ini perjuangan moral, atau ketidakmampuan menerima kenyataan. Karena ada dua jenis kritik, pertama, kritik yang lahir dari kepedulian yaitu  berbasis data, menawarkan jalan keluar, dan siap diuji. Kedua, kritik yang lahir dari barisan sakit hati yaitu pokoknya semua orang/pemerintah  salah, miskin solusi, hanya asumsi, dan selalu menyisakan satu tokoh yang suci yaitu dirinya sendiri. Kritik jenis kedua biasanya tidak memperbaiki sistem. Ia hanya membuat pengkritiknya tetap terasa “penting”, ketika kritik melahirkan konflik adalah  cara tercepat untuk kembali terlihat.

Dan disinilah politik memberikan penilain karena banyak “orang lama” tidak sadar  ketika mereka makin bising, publik tidak selalu melihatnya sebagai keberanian. Publik sering membacanya sebagai cara mencari perhatian. Post power syndrome yaitu kata yang sering dipakai, tapi jarang mau diakui.

Istilah lain yang sering muncul dalam pembicaraan tentang tokoh yang sulit menerima “turun panggung” atau post power syndrome. Post power syndrome dijelaskan sebagai kondisi kejiwaan yang umumnya dialami orang yang kehilangan kekuasaan/jabatan/aktivitas yang dulu membuatnya aktif, sehingga muncul ketidaknyamanan dan penurunan harga diri. Penting dicatat tentang  konsep ini, bukan stempel diagnosis untuk individu tertentu. Tapi konsep ini berguna untuk membaca fenomena  ketika jabatan terlalu lama melekat pada seseorang dan telah menjadi identitas, sehingga kehilangan jabatan artinya kehilangan identitas dan harga diri.

Yang terjadi kemudian  bukan sekadar “ingin menang lagi”. Namun ingin kembali dianggap penting. Dan ketika pintu legitimasi elektoral tertutup (kalah pileg), sebagian orang beralih ke pintu legitimasi moral dengan cara bicara paling lantang, paling keras, paling menghakimi dan seakan-akan suara keras dan lantang seakan-akan bisa menggantikan manfaat. Padahal demokrasi tidak bekerja begitu, demokrasi tidak menilai siapa suara  yang paling keras dan lantang. Namun demokrasi menilai siapa yang bisa dipercaya karena bermanfaat.

Tragedi paling sunyi Ujang  bukan dibenci, tapi diabaikan. Orang sering takut dibenci. Padahal dibenci itu masih mempunyai energi, artinya orang masih menganggap anda penting. Yang paling menyakitkan justru diabaikan. Perolehan suara Ujang di pemilu legislatif 2024 hanya  tidak sampai 200 suara, itu bukan cuma angka. Itu adalah jenis kekalahan yang paling sunyi bahwa  publik tidak sedang marah namun publik tidak lagi peduli.  Dan ini yang membuat tragedi orang lama jadi benar-benar tragis karena  ia masih merasa dirinya pusat gravitasi, sementara publik sudah memindahkan kepercayaan ke orang lain.

Kalau publik menilai tokoh lain lebih hadir, lebih bekerja, dan lebih memberi jalan keluar maka publik akan memilih tokoh lain. Sesederhana itu, dan di sinilah orang lama sering salah paham karena  mereka mengira sejarah memberi mereka “hak khusus” yaitu seolah-olah masa lalu  berutang pada mereka. Tidak, Sejarah tidak berutang suara. Pengalaman tidak otomatis jadi legitimasi, dan jasa masa lalu tidak otomatis berubah jadi mandat masa depan.

Jalan keluar yang bermartabat untuk Ujang adalah menepi atau berevolusi. Ada dua cara terhormat menghadapi musim berganti. Pertama  menepi dengan elegan. Menjadi elder statesman lokal yaitu membina kader muda, memberi masukan, menjadi penguat institusi tanpa harus memaksakan diri terus menjadi kandidat. Kedua, berevolusi sungguh-sungguh. Turun ke akar rumput, membangun kerja nyata bertahun-tahun, mengganti gaya bahasa politik, memperbaiki relasi sosial, dan menerima bahwa “nama besar” tidak lagi cukup untuk keadaan hari ini. Yang memalukan adalah opsi ketiga  yaitu memaksa panggung lewat keributan. Karena keributan tidak pernah mendapatkan kepercayaan. Ia hanya menggantikan kesunyian sementara kepercayaan tetap tidak kembali.

Demokrasi itu kejam, tapi adil pada satu hal. Demokrasi memang tidak selalu menghasilkan yang terbaik. Tapi ia jujur pada satu hal yaitu tentang siapa yang masih dipercaya. Dan ketika angka kepercayaan menunjukkan jarak yang sangat jauh, pesan publik seharusnya dibaca bukan dengan marah, tapi dengan tenang bahwa ada sesuatu yang harus diubah atau ada sesuatu yang harus dilepas. 

Politik bukan museum. Ia tidak peduli siapa kita “dulu”. Ia hanya peduli tentang apa gunamu hari ini. Dan kebenaran paling pedas dalam politik adalah zaman tidak pernah salah, yang salah hanyalah mereka yang menolak berubah dan hidup dengan kebanggaan masa lalu.

MENGUTAMAKAN KETELITIAN, POLRES SOLOK SELATAN LENGKAPI PEMBUKTIAN LAPORAN WARGA

PADANG ARO | Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan tetap menangani setiap laporan warga sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu laporan yang saat ini dalam proses penanganan adalah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga perempuan di wilayah Kecamatan Sangir.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan pertambangan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kabupaten Solok Selatan. Laporan resmi diterima oleh Polres Solok Selatan pada 23 Desember 2025.

Korban atas nama Fera Sri Yenti, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga, telah menyampaikan laporan disertai dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk hasil visum medis serta keterangan saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polres Solok Selatan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses melalui tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana. Kelengkapan alat bukti menjadi bagian penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolres Solok Selatan menyampaikan bahwa proses masih berjalan dan penyidik tengah melengkapi kebutuhan pembuktian.

“Sampai saat ini kami masih melengkapi bukti yang ada, doakan biar cepat selesai ya,” ujar Kapolres Solok Selatan.

Kapolres menegaskan bahwa kehati-hatian dalam penanganan perkara merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik bagi korban maupun pihak terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Polres Solok Selatan juga berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk korban, agar informasi terkait proses penanganan dapat tersampaikan dengan baik sesuai kewenangan yang ada.

Pendekatan profesional dan humanis terus dikedepankan sebagai wujud kehadiran polisi di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kepolisian hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi warga.

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat kepolisian serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komitmen tersebut, Polres Solok Selatan berharap setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara tuntas, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


CATATAN REDAKSI

Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi serta pernyataan Kapolres Solok Selatan kepada awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

TIM

Sabtu, 31 Januari 2026

Somasi Dibuka: Yayasan STIFARM Nanggalo Dinilai Langgar Adat Minangkabau dan UUPA

Padang | Sengketa tanah pusako tinggi milik keturunan Saudah dari kaum Caniago memasuki titik paling tegang. Tanah adat yang diwariskan turun-temurun kini menjadi rebutan, dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan oleh pihak luar yang mengabaikan adat. Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri disebut berada di garis depan sebagai pihak yang menikmati manfaat dari sengketa ini.

Tanah pusako tinggi seluas 1.056 meter persegi di Pagang Dalam, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, bukanlah tanah biasa. Dalam adat Minangkabau, pusako tinggi diwariskan tanpa bisa dijual atau dialihkan. Siapapun yang ingin memanfaatkannya harus mendapat persetujuan seluruh kaum. Fakta ini yang kini dipertaruhkan.

Ketegangan muncul ketika ranji atau catatan keluarga keturunan Saudah dijadikan dasar klaim. Kaum menuding ranji itu direkayasa: jumlah ahli waris dikurangi, dua anak perempuan dihapus dari catatan, dan hak keturunan sah dipangkas. Dugaan manipulasi ini membuka celah bagi pihak luar untuk mengklaim tanah yang seharusnya aman di tangan kaum.

Lebih memperkeruh situasi, beberapa dokumen pendukung menunjukkan tanda tangan yang dipersoalkan. Ir. Zurman, yang tercatat sebagai saksi, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Pernyataan ini diberikan secara terbuka di hadapan warga dan Ketua RW setempat, memperkuat dugaan pemalsuan surat.

Menurut kaum, STIFARM Nanggalo tidak sekadar “keliru administratif”. Mereka menuding yayasan itu tetap menguasai tanah, beraktivitas di atasnya, dan mengandalkan dokumen yang dianggap cacat. Aktivitas itu berlangsung meski kaum telah menyampaikan keberatan, bahkan setelah kesepakatan damai pada 2018 yang dimohonkan pihak STIFARM sendiri.

Potensi pelanggaran hukum juga mengintai. Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk ranah pidana, mulai dari pemalsuan surat hingga keterangan palsu dalam akta otentik, serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi menuntut ganti rugi materiil dan immaterial. Tanpa alas hak yang sah, penggunaan tanah bisa berakhir dengan sanksi administratif atau pembongkaran.

Kaum Caniago kini memberi ultimatum: dalam tujuh hari, STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri harus menghentikan aktivitas, mengosongkan tanah, menarik klaim sepihak, dan menunjukkan bukti hak sah bila tetap ingin mengklaim. Jika tidak, kaum siap membawa perkara ini ke jalur perdata dan melaporkannya ke aparat hukum.

Hingga kini, pihak STIFARM maupun Auyendi Fahri belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban: apakah akan ada penyelesaian berbasis hukum, atau sengketa ini terus memanas di atas tanah pusako tinggi yang seharusnya menjadi simbol martabat hukum adat Minangkabau.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi dan pernyataan kuasa hukum kaum Caniago. Redaksi menghormati praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan menjunjung transparansi demi kepentingan publik.

TIM

Jumat, 30 Januari 2026

Transparansi Dana Desa Dipersoalkan, Kepemimpinan Oknum Wali Nagari Gurun Disorot Warga

TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun memasuki fase serius. Sejumlah tokoh adat dan warga menyampaikan dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oknum Wali Nagari berinisial E.D., menyusul meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sumbangan perantau.

Ketegangan disebut bermula ketika KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan anggaran nagari. Langkah tersebut, menurut tokoh masyarakat, merupakan mandat warga. Namun dalam perjalanannya, pengawasan itu diduga ditanggapi secara negatif oleh oknum Wali Nagari dan berujung pada konflik horizontal.

Sejumlah narasumber menilai, oknum Wali Nagari E.D. diduga berupaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang. Pola ini dinilai berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial Nagari Gurun.

Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. menyampaikan bahwa berbagai persoalan keuangan mulai mencuat ke ruang publik. Di antaranya, pengelolaan BUMNag yang dikabarkan tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang disebut-sebut telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, serta penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.

Selain itu, terdapat pula pertanyaan publik terkait dana masjid yang dipinjam, selisih dana galodo lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat tuntutan warga agar pengelolaan dana nagari dibuka secara jelas.

Secara hukum, tuntutan keterbukaan tersebut memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

Namun, alih-alih meredam ketegangan melalui dialog terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga mengambil langkah yang justru memperkeruh suasana. Berdasarkan keterangan narasumber, muncul dugaan upaya membangun opini negatif terhadap tokoh adat, khususnya Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan penilaian keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Menurutnya, oknum Wali Nagari E.D. dinilai tidak layak memimpin, karena sikap dan kebijakannya diduga dilandasi kedengkian dan fitnah.

“Sebagai warga, kami menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin nagari. Sikapnya kami rasakan penuh dengan kedengkian dan fitnah. Bahkan, beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar orang lain untuk merusak citra baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).

Warga itu berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun melalui mekanisme adat nagari, demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B. mengingatkan agar setiap pejabat nagari menjaga etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat, apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum, mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku.

Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa langkah KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari semata-mata dilandasi aduan warga Nagari Gurun, bukan kepentingan politik atau pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci menjaga nagari dari konflik yang berlarut.

Sementara itu, salah satu awak media yang mengaku pernah berhubungan dengan oknum Wali Nagari Gurun berinisial E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku pernah beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun berinisial F.D.B.

“Saya mengaku pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Bahkan, menurut pengakuan saya, pembayaran disebut terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya. Awak media tersebut menegaskan bahwa keterangannya didukung oleh bukti dan saksi yang ia nilai cukup, serta menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers. Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari oknum Wali Nagari maupun pihak terkait lainnya.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, dan penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam berita ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.

TIM RMO

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal