Somasi Dibuka: Yayasan STIFARM Nanggalo Dinilai Langgar Adat Minangkabau dan UUPA - SOROTAN TV

Sabtu, 31 Januari 2026

Somasi Dibuka: Yayasan STIFARM Nanggalo Dinilai Langgar Adat Minangkabau dan UUPA

Padang | Sengketa tanah pusako tinggi milik keturunan Saudah dari kaum Caniago memasuki titik paling tegang. Tanah adat yang diwariskan turun-temurun kini menjadi rebutan, dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan oleh pihak luar yang mengabaikan adat. Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri disebut berada di garis depan sebagai pihak yang menikmati manfaat dari sengketa ini.

Tanah pusako tinggi seluas 1.056 meter persegi di Pagang Dalam, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, bukanlah tanah biasa. Dalam adat Minangkabau, pusako tinggi diwariskan tanpa bisa dijual atau dialihkan. Siapapun yang ingin memanfaatkannya harus mendapat persetujuan seluruh kaum. Fakta ini yang kini dipertaruhkan.

Ketegangan muncul ketika ranji atau catatan keluarga keturunan Saudah dijadikan dasar klaim. Kaum menuding ranji itu direkayasa: jumlah ahli waris dikurangi, dua anak perempuan dihapus dari catatan, dan hak keturunan sah dipangkas. Dugaan manipulasi ini membuka celah bagi pihak luar untuk mengklaim tanah yang seharusnya aman di tangan kaum.

Lebih memperkeruh situasi, beberapa dokumen pendukung menunjukkan tanda tangan yang dipersoalkan. Ir. Zurman, yang tercatat sebagai saksi, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Pernyataan ini diberikan secara terbuka di hadapan warga dan Ketua RW setempat, memperkuat dugaan pemalsuan surat.

Menurut kaum, STIFARM Nanggalo tidak sekadar “keliru administratif”. Mereka menuding yayasan itu tetap menguasai tanah, beraktivitas di atasnya, dan mengandalkan dokumen yang dianggap cacat. Aktivitas itu berlangsung meski kaum telah menyampaikan keberatan, bahkan setelah kesepakatan damai pada 2018 yang dimohonkan pihak STIFARM sendiri.

Potensi pelanggaran hukum juga mengintai. Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk ranah pidana, mulai dari pemalsuan surat hingga keterangan palsu dalam akta otentik, serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi menuntut ganti rugi materiil dan immaterial. Tanpa alas hak yang sah, penggunaan tanah bisa berakhir dengan sanksi administratif atau pembongkaran.

Kaum Caniago kini memberi ultimatum: dalam tujuh hari, STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri harus menghentikan aktivitas, mengosongkan tanah, menarik klaim sepihak, dan menunjukkan bukti hak sah bila tetap ingin mengklaim. Jika tidak, kaum siap membawa perkara ini ke jalur perdata dan melaporkannya ke aparat hukum.

Hingga kini, pihak STIFARM maupun Auyendi Fahri belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban: apakah akan ada penyelesaian berbasis hukum, atau sengketa ini terus memanas di atas tanah pusako tinggi yang seharusnya menjadi simbol martabat hukum adat Minangkabau.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi dan pernyataan kuasa hukum kaum Caniago. Redaksi menghormati praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan menjunjung transparansi demi kepentingan publik.

TIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda