Padang, Sumatera Barat – Minggu, 5 Oktober 2025 | Sore itu, langit di kawasan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tampak tenang. Namun di balik ketenangan itu, berdiri sebuah bangunan berdinding seng yang kini menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga kuat berfungsi sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan keterlibatan oknum anggota TNI aktif bertugas di Tim Intel Korem 032/WBR berinisial DS.
Ironisnya, lokasi gudang itu hanya berjarak ratusan meter dari Markas Polsek Lubuk Begalung, seolah menjadi potret buram lemahnya pengawasan hukum di tengah jantung kota.
Aktivitas Mencurigakan di Balik Seng
Bangunan tersebut tampak biasa saja dari luar, berpagar seng tinggi dan tidak berplang usaha. Namun, menurut warga, malam hari sering terlihat kendaraan keluar-masuk membawa jerigen dan drum berisi cairan.
“Kalau malam ramai, mobil tangki kecil sering datang. Tapi orang sini tidak berani tanya. Kami takut, katanya yang punya orang kuat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat beberapa tangki besar tersusun di area belakang bangunan. Di sekitar lokasi juga tercium aroma solar cukup menyengat.
Oknum Berseragam di Balik Bisnis Gelap
Nama DS, seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di Tim Intel Korem 032/WBR, disebut warga sering berada di lokasi tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa DS diduga memiliki pengaruh kuat dalam menjaga kelancaran operasional gudang tersebut.
Keterlibatan aparat berseragam dalam aktivitas seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik dan mencoreng institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan.
Diamnya Aparat dan Pertanyaan Publik
Fakta bahwa gudang itu beroperasi begitu dekat dengan Polsek Lubuk Begalung membuat masyarakat bertanya-tanya: bagaimana mungkin aktivitas seperti ini bisa berlangsung tanpa hambatan?
Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat kecil?
UU Migas Tegas Mengatur
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) disebutkan dengan jelas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”
Namun, pasal ini seolah kehilangan daya ketika pelaku diduga berasal dari lingkar aparat sendiri. Publik pun bertanya-tanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas?
Dampak Sosial dan Ancaman Keselamatan
Selain merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi, keberadaan gudang solar ilegal di tengah permukiman padat juga sangat membahayakan keselamatan warga.
Tanpa sistem keamanan dan pengawasan bahan bakar yang memadai, potensi kebakaran besar bisa terjadi kapan saja.
“Kadang kalau angin kencang, baunya sampai ke rumah. Kami khawatir meledak, tapi mau lapor ke siapa?” ujar warga lainnya.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
Publik menuntut agar Kapolda Sumbar, Danrem 032/WBR, dan Pangdam I/Bukit Barisan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini.
Transparansi dan ketegasan menjadi harga mati untuk menjaga wibawa hukum di mata masyarakat.
“Kalau benar ada oknum TNI terlibat, proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum militer. Jangan ada impunitas,” tegas seorang aktivis hukum di Padang.
Simbol Ujian bagi Aparat
Kasus gudang solar ilegal di Lubuk Begalung menjadi ujian moral dan integritas bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menanti bukti nyata bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya kepada rakyat kecil, tetapi juga kepada mereka yang berseragam dan memiliki kekuasaan.
Apabila tidak ada langkah nyata, maka wibawa hukum hanya akan menjadi slogan kosong—sementara keadilan dibiarkan tenggelam di balik drum solar bersubsidi yang diselewengkan.
CATATAN REDAKSI
Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, yang berjarak hanya ratusan meter dari Mako Polsek Lubuk Begalung.
Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum dan TNI, guna memastikan keakuratan informasi serta menjunjung prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tim
0 Komentar