Kuansing, Riau | Ketika pemerintah pusat gencar menyerukan penegakan hukum lingkungan, pemandangan di lapangan justru memprihatinkan. Di wilayah Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan semakin brutal.

Deru mesin rakit dan excavator terdengar jelas dari kejauhan. Siang dan malam, puluhan penambang bekerja tanpa takut, seolah hukum hanya slogan yang kehilangan makna.

PETI Menjamur, Sungai Geringging Rusak Parah

Berdasarkan hasil investigasi tim media, titik-titik PETI tersebar mulai dari Simpang Empat Desa Serosah, ke arah kebun warga milik Anggrek, hingga sepanjang aliran Sungai Geringging.

“Sudah seminggu lebih mereka bekerja, kadang siang, kadang malam. Suara mesin itu sudah jadi biasa terdengar di sini,” kata seorang warga yang meminta namanya disamarkan.

Kondisi di lapangan menggambarkan betapa tambang ilegal telah menjadi “raja kecil” yang bebas bergerak. Material tanah dikeruk, air sungai menjadi keruh, dan kawasan yang dulu subur kini berubah menjadi kubangan lumpur.

Lemahnya Penindakan, Polres Kuansing Disorot

Maraknya aktivitas PETI ini bukan hal baru di Kuansing. Ironisnya, meski sudah berulang kali disorot publik dan media, Polres Kuansing belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas.

“Kalau terus begini, lama-lama masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum harus ditegakkan, bukan ditonton,” ujar Andika SH, pengamat hukum di Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI sama saja dengan melemahkan marwah hukum itu sendiri. “Polres Kuansing seharusnya segera melakukan tindakan konkret. Tidak cukup hanya patroli formalitas, tapi penindakan nyata di lapangan,” tambahnya.

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Sosial

PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampak ekologisnya sangat besar: pencemaran air oleh merkuri, rusaknya ekosistem ikan, dan erosi parah di bantaran sungai.

Menurut data dari sejumlah aktivis lingkungan di Riau, aktivitas PETI di Hulu Kuantan telah mengakibatkan penurunan kualitas air sungai hingga 60% dibanding lima tahun terakhir.

Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai dan kebun, ini bencana yang pelan tapi pasti. “Anak-anak kami mandi di sungai yang sama. Sekarang airnya keruh dan berbau logam,” ungkap seorang ibu rumah tangga di Desa Serosah.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Kegiatan PETI di Kuansing secara jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan:

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  • Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan dasar hukum sekuat itu, publik bertanya: mengapa penegakan hukumnya justru lemah di lapangan?

Dugaan Adanya Kepentingan Tersembunyi

Sejumlah sumber lapangan menyebut ada jaringan bisnis gelap di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan keterlibatan oknum lokal hingga “bekingan” dari pihak tertentu menjadi isu yang sering terdengar di masyarakat.

Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Polres Kuansing untuk memastikan sejauh mana langkah hukum yang telah diambil.

Seruan Penegakan Hukum Nyata

Andika menegaskan, aparat di daerah mesti menyadari bahwa pembiaran terhadap PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau terus dibiarkan, ini bisa dianggap bentuk pelanggaran etika penegakan hukum. Polres Kuansing harus turun langsung, bukan hanya menunggu laporan,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah bersinergi dengan aparat pusat, seperti Ditreskrimsus Polda Riau dan Kementerian ESDM, untuk melakukan operasi penertiban dan pemulihan lingkungan.

Akan Dikonfirmasi ke Pihak Terkait

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Kuansing belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Desa Serosah. Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari jajaran kepolisian serta pemerintah daerah Kuansing.

INFOGRAFIK HUKUM: SANKSI BAGI PELAKU PETI

Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Menambang tanpa izin resmi 5 tahun penjara + Rp100 miliar denda
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Merusak ekosistem / mencemari lingkungan 3–10 tahun penjara + Rp10 miliar denda
KUHP Pasal 55–56 Keterlibatan pihak lain (pembiaran/bantuan) Dapat dipidana sebagai pelaku turut serta

Catatan Redaksi:
Aktivitas PETI di Kuansing adalah alarm keras bagi semua pihak. Ketika hukum tak lagi menakutkan bagi pelanggar, maka yang tersisa hanyalah kehancuran lingkungan dan kehilangan keadilan bagi masyarakat yang patuh.

Bersambung...

TIM