SUMATERA BARAT | Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kota Sawahlunto kembali menjadi perhatian serius publik. Di balik deru mesin ekskavator yang bekerja siang dan malam, tersimpan kegelisahan warga yang selama berbulan bulan menyaksikan perusakan lingkungan tanpa adanya tindakan tegas. Sorotan kini mengarah pada dugaan adanya perlindungan dari oknum TNI AD Korem 032 berinisial M dan D terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik, Sawahlunto 09 Oktober 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan alat berat jenis ekskavator beroperasi terbuka di kawasan Kolok, Rantih, Kubang, Muaro Kalaban, dan Talawi. Aktivitas tersebut berjalan secara sistematis dengan pola kerja teratur, mulai pagi hingga larut malam, disertai lalu lintas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga kepada tim menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan bukan bersifat sementara. Volume galian terus bertambah, bentang alam berubah, dan suara mesin menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar tentang pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
Nama oknum TNI AD berinisial M dan D mulai disebut sebut warga sebagai pihak yang diduga memberi rasa aman bagi aktivitas PETI. Informasi ini berkembang di lapangan seiring tidak adanya tindakan penertiban meski aktivitas berlangsung terbuka. Namun hingga kini, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian hukum.
Seorang tokoh masyarakat Talawi mengungkapkan bahwa masuknya ekskavator ke lokasi tambang tidak mungkin terjadi tanpa dukungan logistik besar. Setiap hari dibutuhkan pasokan solar, operator, serta sistem pengamanan agar aktivitas tetap berjalan. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Dampak lingkungan kini kian dirasakan. Sungai yang dahulu jernih mulai berubah keruh, sebagian lahan pertanian warga terancam rusak akibat sedimentasi, dan tutupan hutan di sekitar lokasi tambang semakin berkurang. Warga juga mulai khawatir terhadap potensi longsor saat musim hujan tiba.
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga mengemuka. Solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif justru digunakan untuk mengoperasikan alat berat tambang ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperbesar kerugian keuangan negara.
Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah pusat yang terus mengampanyekan pemberantasan tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan penerimaan negara. Namun di Sawahlunto, aktivitas PETI justru terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga enam puluh miliar rupiah.
Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI AD M dan D terbukti, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang secara tegas melarang prajurit terlibat dalam aktivitas bisnis ilegal. Selain pidana umum, sanksi disiplin militer dan peradilan militer juga dapat diterapkan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa informasi terkait aktivitas PETI ini sebelumnya sempat diberitakan oleh sejumlah media online lainnya. Namun ketika ditelusuri kembali, sebagian tautan berita tersebut kini tidak dapat diakses dan berstatus 404 atau telah dihapus. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti hukum yang dapat memastikan motif di balik penghapusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan pengumpulan data tambahan, termasuk menelusuri dokumen, keterangan saksi di lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak pihak terkait guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik dan hukum.
Masyarakat berharap Mabes Polri, Polda Sumatera Barat, Panglima TNI, dan Pangdam segera melakukan langkah penyelidikan terbuka dan objektif. Publik menuntut agar setiap temuan ditangani secara transparan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat.
Kasus PETI di Sawahlunto tidak lagi sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi telah menjadi ujian terhadap integritas aparat dan kesungguhan negara dalam melindungi lingkungan serta hak hidup masyarakat. Kejelasan penanganan perkara ini menjadi penentu pulihnya kepercayaan publik.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta informasi yang berkembang di publik dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Penyebutan inisial oknum TNI AD M dan D dalam berita ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Undang Undang Pers.
TIM RMO
Ekskavator Siang Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD M dan D Menguat
Tambang Emas Ilegal di Sumbar Diduga Dibekingi Oknum TNI AD M dan D dari Korem 032
Lingkungan Rusak dan Negara Rugi, Nama Oknum TNI AD M dan D Jadi Sorotan
PETI di Talawi hingga Muaro Kalaban Disebut Aman di Bawah Dugaan Backing Oknum TNI AD
Deru Mesin Emas dan Bayang Bayang Oknum TNI AD M dan D di Sawahlunto
Dugaan Permainan Oknum TNI AD M dan D dalam PETI Mengguncang Publik Sumbar
Hukum Diuji di Sawahlunto, Oknum TNI AD M dan D Diduga Lindungi Tambang Ilegal
Ketika PETI Diduga Dibekingi Oknum TNI AD, Wibawa Negara Dipertaruhkan
