Adukan Beton Dibuat Langsung DI ATAS TANAH lalu Diangkat Alat Berat ke Lokasi Cor, Praktik Fatal Proyek Irigasi Batang Hari Disorot Warga - SOROTAN TV

Rabu, 07 Januari 2026

Adukan Beton Dibuat Langsung DI ATAS TANAH lalu Diangkat Alat Berat ke Lokasi Cor, Praktik Fatal Proyek Irigasi Batang Hari Disorot Warga

SUMBAR | Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Batang Hari Paket II dengan nilai kontrak Rp13.229.321.000 kini menjadi perhatian serius publik. Bukan karena progres yang membanggakan, melainkan akibat munculnya dugaan praktik teknis fatal dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada proses pembuatan adukan beton yang disebut dilakukan langsung di atas tanah.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, dengan pelaksana CV Jaya Vista Group. Dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah, proyek ini seharusnya menjadi contoh penerapan standar mutu konstruksi negara.
Namun realitas di lapangan, sebagaimana direkam dalam foto-foto dokumentasi, menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Terlihat tumpukan agregat terbuka, area kerja berlumpur, serta aktivitas alat berat di sekitar lokasi pencampuran material. Kondisi ini memperkuat kesaksian warga yang menyebut bahwa adukan beton dibuat langsung di atas tanah, bukan pada media pencampuran yang layak.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengungkapkan pengalamannya secara lugas. Ia mengaku melihat langsung proses pembuatan adukan semen yang dilakukan tanpa alas dan tanpa takaran yang dapat dipastikan. Adukan tersebut kemudian dipindahkan menggunakan alat berat menuju bidang pengecoran.
“Pernah satu ketika kami melihat dengan mata jelas, pekerja membuat adukan semen di atas tanah. Entah berapa takarannya kami tidak tahu. Setelah adukan selesai, adukan itu diangkat pakai alat berat ke bagian yang akan dicor,” ujar warga tersebut.

Praktik pencampuran beton di atas tanah merupakan pelanggaran mendasar terhadap standar teknis beton. Dalam Spesifikasi Umum Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pencampuran beton wajib dilakukan dengan komposisi terukur, menggunakan media bersih, serta metode yang menjamin homogenitas material.

Adukan beton yang dibuat langsung di atas tanah berisiko tinggi tercampur lumpur, tanah, dan material asing. Kontaminasi semacam ini dapat menurunkan kekuatan tekan beton, mempercepat degradasi struktur, dan pada akhirnya memicu kegagalan fungsi bangunan irigasi dalam jangka menengah maupun panjang.

Lebih dari sekadar persoalan teknis, praktik tersebut menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan uang negara. Beton merupakan elemen utama dalam bangunan irigasi. Jika mutu beton sejak awal sudah diragukan, maka kualitas keseluruhan infrastruktur yang dibangun dengan dana publik juga patut dipertanyakan.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 52 mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu pekerjaan sesuai kontrak, sementara Pasal 59 mengatur kewajiban penerapan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan konstruksi.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan teknis, Pasal 95 UU Jasa Konstruksi membuka ruang sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia jasa.

Tidak berhenti di sana, jika praktik adukan beton di atas tanah menyebabkan kegagalan bangunan atau kerugian negara, maka Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Konsekuensi hukum ini menegaskan bahwa mutu konstruksi bukan persoalan sepele.

Ironisnya, proyek irigasi menyangkut kepentingan langsung petani dan ketahanan pangan. Infrastruktur ini dirancang untuk menopang distribusi air dalam jangka panjang. Setiap kesalahan teknis pada tahap awal pelaksanaan berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun pengawas proyek terkait dugaan pembuatan adukan beton di atas tanah sebagaimana disaksikan warga dan diperkuat dokumentasi visual lapangan.

Publik menunggu penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab. Proyek negara tidak boleh dikerjakan dengan praktik yang menurunkan mutu, apalagi jika bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan secara tegas oleh negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek pemerintah tidak boleh berhenti di atas kertas. Fakta lapangan, suara warga, dan bukti visual harus menjadi dasar evaluasi serius oleh instansi terkait, termasuk aparat pengawasan internal dan lembaga pemeriksa negara.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor, pengawas, serta instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

BERSAMBUNG,,,

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda