TANAH DATAR | Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk di tingkat nagari. Bukan sekadar seremoni dengan spanduk dan slogan, melainkan ruang evaluasi atas kejujuran, integritas, dan keberanian menegakkan tata kelola yang bersih.
Namun ironi justru muncul ketika pada momentum tersebut, Nagari Gurun menjadi satu-satunya nagari yang diekspos oleh Kejaksaan Negeri. Bukan karena capaian transparansi atau prestasi pengelolaan anggaran, melainkan karena tumpukan persoalan yang selama ini disangkal dan ditutup rapat.
Nagari Gurun menjadi “istimewa”, tetapi dalam arti yang pahit dan memalukan.
Ketika nagari lain sibuk memamerkan komitmen anti korupsi, Nagari Gurun hadir dalam narasi penegakan hukum. Ini bukan peristiwa kebetulan, melainkan akumulasi dari aduan masyarakat yang dibiarkan berlarut-larut tanpa klarifikasi terbuka.
Fakta yang paling mencengangkan, dari 13 aduan masyarakat yang masuk, hampir seluruhnya terbukti memiliki dasar kuat. Ini bukan gosip, bukan fitnah, dan bukan konflik personal. Aduan-aduan tersebut saling berkaitan, membentuk pola yang jelas: tata kelola nagari yang bermasalah secara sistemik.
Persoalan dimulai dari penukaran penerima BLT. Bantuan yang semestinya berbasis data objektif dan verifikasi terbuka justru berganti tanpa mekanisme yang transparan. Ketika bantuan sosial dapat ditukar sesuka hati, keadilan sosial runtuh di tingkat paling dasar.
Masalah berlanjut pada penetapan penerima bantuan RTLH. Program kemanusiaan berubah menjadi sumber konflik sosial karena tidak disertai penjelasan yang jujur dan terbuka kepada masyarakat.
Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pun tak luput dari sorotan. Program yang menyasar anak dan ibu—kelompok paling rentan—dipersoalkan dari sisi pengelolaan. Jika urusan gizi saja bermasalah, maka masa depan generasi nagari ikut dipertaruhkan.
Di sektor ekonomi, BUMNag dilaporkan tidak dikelola secara akuntabel dan transparan. Padahal BUMNag seharusnya menjadi instrumen kemandirian ekonomi nagari, bukan ruang gelap yang sulit diaudit oleh publik.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan juga menuai tanda tanya. Ketika perencanaan, pelaksanaan, dan hasil tidak sejalan, publik berhak bertanya: ke mana arah dan manfaat uang nagari dibelanjakan?
Dalam kondisi darurat, pengelolaan dana bantuan bencana seharusnya cepat, tepat, dan adil. Ketidakjelasan dalam sektor ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengabaian terhadap nilai kemanusiaan.
Ironisnya, dana pengelolaan masjid pun ikut dipersoalkan. Masjid bukan sekadar bangunan, tetapi pusat moral umat. Ketika dananya diperdebatkan, yang rusak bukan hanya laporan keuangan, melainkan kepercayaan masyarakat.
Bahkan pengadaan sederhana seperti mesin fotokopi memunculkan aduan. Jika pengadaan kecil saja menimbulkan pertanyaan, publik wajar menduga adanya pola, bukan kebetulan.
Program Satu Nagari Satu Event dan kegiatan sunatan massal—yang mestinya menjadi ruang pelayanan dan penguatan sosial—justru disorot karena lemahnya perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Jika satu atau dua aduan masih bisa disebut kelalaian, maka belasan aduan lintas sektor adalah cermin kegagalan tata kelola. Ini bukan lagi soal siapa yang melapor, melainkan soal tanggung jawab kepemimpinan.
Ekspos Kejaksaan di Hari Anti Korupsi Sedunia hanyalah puncak gunung es. Masalah sesungguhnya telah lama mengendap, sementara kritik kerap dibalas dengan penyangkalan, pengaburan, bahkan tekanan sosial.
Nagari Gurun tidak kekurangan orang berilmu, adat yang kuat, dan nilai luhur. Yang selama ini hilang adalah keberanian untuk jujur dan kemauan untuk berbenah secara terbuka.
Hari Anti Korupsi Sedunia akan terus datang setiap tahun.
Pertanyaannya sederhana namun menentukan:
apakah Nagari Gurun akan terus dikenang karena persoalan, atau bangkit menjadi nagari yang dihormati karena keberanian berubah?
Pilihan itu tidak hanya berada di tangan pemimpin, tetapi pada seluruh elemen nagari.
Catatan Redaksi:
Tajuk ini disusun berdasarkan rangkaian aduan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta informasi resmi penegak hukum. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
TIM
