PEKANBARU | Kisah ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang pedagang bernama Sutikno, warga Sidomulyo Barat, Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Kasus ini dilaporkan pada 21 Maret 2025, dan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama soal penanganan hukumnya di lingkungan Polsek Binawidya.
Pada malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Sutikno yang tengah berada di rumahnya didatangi seorang kenalan bernama Andre. Dengan alasan mobilnya mogok, Andre meminta bantuan kepada Sutikno untuk menjemput baterai mobilnya. Tanpa curiga, Sutikno pun berangkat bersama Andre menggunakan mobil pribadinya, Daihatsu Sigra warna oranye metalik bernomor polisi BM 1755 AAK.
Namun, setibanya di kawasan Jalan Harapan dekat Toko Fenolin Cell, Andre meminta Sutikno turun sejenak untuk menanyakan sesuatu ke agen BRI Link. Saat Sutikno kembali, mobilnya sudah raib bersama Andre. Nomor mesin kendaraan tercatat 3NRA864226, sementara Sutikno juga kehilangan ponsel Vivo Y91 miliknya.
Beberapa waktu kemudian, terungkap bahwa pelaku lain bernama Anto menggunakan mobil Sutikno untuk melakukan aksi serupa: mencuri motor gede (Moge) milik warga lain yang dikenalnya lewat grup Facebook “PJBO Pekanbaru”. Dalam modusnya, Anto berpura-pura ingin mencoba motor korban dan melarikan kendaraan tersebut saat mengisi BBM di SPBU. Moge itu akhirnya ditemukan di kawasan Rimbo Panjang, dan Anto berhasil ditangkap warga.
Pemilik moge yang merasa curiga kemudian mengamankan mobil yang digunakan pelaku — yang ternyata milik Sutikno — ke Polresta Pekanbaru, agar tidak disalahartikan sebagai penadah. Dari sinilah peristiwa menjadi rumit. Walau kendaraan sudah ditemukan dan pelaku ditahan atas kasus serupa, mobil Sutikno justru ikut ditahan sebagai barang bukti selama berbulan-bulan.
“Sudah enam bulan kendaraan klien kami tidak bisa diambil, padahal laporan sudah dicabut dan pelaku telah diproses hukum,” ujar Andika, kuasa hukum Sutikno. Ia menilai ada dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Binawidya, termasuk tidak adanya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada korban.
Menurut Andika, laporan yang sudah dicabut seharusnya tidak lagi bisa dilanjutkan untuk proses P-19 atau pelengkapan berkas penyidikan, karena tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai delik aduan. “Namun faktanya, kendaraan korban tetap disita, dan penyidikan terkesan tidak tuntas. Ini merugikan korban secara ekonomi dan psikologis,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Andika menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Presiden, Kapolri, dan lembaga pengawasan internal Polri, agar kasus ini mendapat perhatian dan transparansi sesuai aturan KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Oknum yang tidak profesional harus diberi sanksi agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya lagi.
Pandangan moral juga datang dari Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si., yang dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa polisi adalah penjaga kehidupan dan pejuang kemanusiaan. “Tatkala moral dalam pemolisian terabaikan, maka ia akan hanyut, terbeli, dan lebih jahat dari penjahat,” kata Chryshnanda dalam salah satu pernyataannya.
Kasus yang menimpa Sutikno menjadi gambaran nyata bagaimana seorang warga bisa menjadi korban berlapis — kehilangan mobil, kehilangan kepercayaan, dan harus menanggung cicilan kendaraan yang tak bisa ia gunakan. “Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Mobil itu bukan hasil kejahatan, tapi milik korban yang sah,” tutup Andika dengan tegas.
Publik kini menanti langkah tegas Polri untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip Polri Presisi — profesional, modern, dan humanis, sebagaimana selalu ditekankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Catatan Redaksi:
Kasus ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut. Pihak redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Binawidya dan Polresta Pekanbaru untuk memberikan tanggapan resmi.
TIM

0 Komentar