Tambang Ilegal di Sukam Sijunjung Diduga Libatkan Oknum, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Viral Dugaan Tambang Ilegal di Sukam, Sijunjung: Publik Tantang Aparat Buka Jaringan Pelindung
Darurat Tambang Ilegal di Sumatera Barat, Aktivitas di Sukam Sijunjung Tuai Sorotan Nasional
Penambangan Emas Ilegal di Sijunjung Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Sungai Keruh, Warga Sijunjung Keluhkan Dampak Tambang Ilegal di Sukam
Publik Mendesak Penutupan Tambang Ilegal di Sukam, Sijunjung: “Jangan Tutup Mata Lagi!”
Sijunjung, Sabtu 11 Oktober 2025 | Isu tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tepatnya di kawasan Sukam, terus menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan aktivitas penambangan dengan alat berat di aliran sungai. Video yang beredar itu menuding adanya jaringan tambang ilegal yang diduga melibatkan sejumlah oknum dari berbagai unsur, mulai dari pegawai swasta, aparat intelijen, hingga anggota DPRD aktif.
Meski tudingan tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara hukum, masyarakat menilai kondisi lapangan menunjukkan tanda-tanda aktivitas penambangan liar yang sudah berlangsung cukup lama dan semakin merusak lingkungan.
Warga Resah: Sungai Keruh, Sawah Tercemar
Di lapangan, keresahan masyarakat kian meningkat. Warga yang tinggal di sekitar kawasan Sukam mengaku tidak lagi bisa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Ys, warga Muaro, mengungkapkan bahwa air sungai kini berubah warna dan penuh lumpur.
“Airnya sudah seperti kopi susu, Pak. Dulu kami masih bisa mandi dan mencuci, sekarang tidak berani lagi. Lumpur dari tambang itu mengalir ke sawah kami,” tutur Ys dengan wajah gusar.
Sementara itu, Rg dan Jt, warga Silokek, menyebut aktivitas tambang sudah berlangsung sejak lama namun tak pernah ditindak tegas.
“Sudah berkali-kali dilapor, tapi tetap jalan terus. Kadang aparat datang, tapi setelah itu sepi lagi,” ujar Rg.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kami minta penegakan hukum yang adil. Jangan hanya pekerja kecil yang ditangkap,” tambah Jt.
Dari kawasan lain, Mz, warga Koto VII, menyoroti dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi muda.
“Kalau dibiarkan, nanti anak cucu kita tidak punya sumber air bersih lagi. Pemerintah harus tegas menutup semua tambang ilegal,” kata Mz.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Hukum
Aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai menimbulkan kerusakan serius: air menjadi keruh, dasar sungai dangkal, dan lahan pertanian warga tertimbun lumpur.
Selain merusak ekosistem, kegiatan tanpa izin tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99, yang mengatur ancaman pidana bagi perusak lingkungan hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Desakan untuk Penindakan Nyata
Warga meminta aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan hukum yang nyata.
“Kalau memang benar ada oknum di balik ini, jangan dibiarkan. Bongkar sampai tuntas. Kami siap tunjukkan lokasi dan bantu aparat di lapangan,” kata Rg menegaskan.
Desakan publik ini juga disampaikan ke media sosial, menandakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan di Sumatera Barat. Publik berharap agar Polda Sumbar dan Polres Sijunjung mengambil langkah konkret dan terbuka untuk menuntaskan persoalan ini.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pernyataan warga sekitar, serta analisis terhadap unggahan yang beredar luas di media sosial.
Redaksi mengedepankan asas verifikasi dan praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
TIM
0 Komentar