SOLOK SELATAN -- Beredarnya video sebuah excavator bersama mobil pengangkut yang terbalik dan diduga hendak menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali memunculkan pertanyaan publik. Jika informasi tersebut benar, bagaimana alat berat dapat melintas menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal tanpa terdeteksi oleh aparat dan instansi pengawas?
Peredaran alat berat menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI bukanlah persoalan sederhana. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait terhadap keluar masuknya alat berat yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Apabila benar excavator tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya bertindak setelah aktivitas PETI berlangsung atau setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan, pengawasan jalur distribusi alat berat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi mendesak Polda Sumatera Barat, Polres Solok Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Balai Gakkum KLHK, serta instansi teknis terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul excavator, tujuan pengangkutan, pemilik alat berat, dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas PETI di Solok Selatan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh penyebutan menggunakan kata "diduga" karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi maupun hasil penyelidikan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM