LIMA PULUH KOTA | Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah alat tambang jenis robin yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Video tersebut disebut direkam oleh seorang pemancing yang melintas di kawasan aliran sungai dan memperlihatkan sejumlah rakit besi lengkap dengan mesin robin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi, tampak beberapa rakit besi berwarna biru, mesin robin, selang hisap, serta perlengkapan lain yang identik dengan aktivitas PETI. Narasi dalam video menyebutkan terdapat "ratusan unit robin" di kawasan tersebut. Namun demikian, jumlah pasti maupun status operasional alat-alat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga diperlukan penyelidikan langsung oleh aparat penegak hukum.
Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan dampak yang kerap dikaitkan dengan praktik penambangan tanpa izin apabila benar terjadi.
Redaksi mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah alat-alat yang terekam benar digunakan untuk aktivitas PETI, siapa pemiliknya, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual yang beredar dan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh penyebutan mengenai aktivitas PETI menggunakan istilah "diduga", karena hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi hasil penyelidikan aparat maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan oleh pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, data baru, maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
TIM