Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Kabupaten Solok, Diduga Tebang Hutan Tanpa Izin dan Ancam Kelestarian DAS Batang Bayang - SOROTAN TV

Jumat, 31 Juli 2026

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Kabupaten Solok, Diduga Tebang Hutan Tanpa Izin dan Ancam Kelestarian DAS Batang Bayang

SOLOK – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume 237,53 meter kubik, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat yang berwenang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Penindakan Pembalakan Liar yang dilakukan sejak Agustus 2025 setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, yang merupakan daerah tangkapan air dan memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan.

Dalam penyidikan, petugas menemukan dugaan penebangan pada kawasan hutan primer, lima lokasi penimbunan kayu, ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan logging dan mengangkut hasil tebangan keluar kawasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare, dengan total pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik, lebih besar dibanding volume yang tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, karena diduga memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat yang berwenang.

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Selama proses penyidikan, tersangka juga pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan pembalakan berada di kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air Sungai Batang Bayang. Kerusakan kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekosistem apabila tidak dikendalikan melalui penegakan hukum yang tegas.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi proses penegakan hukum. Tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda