Giat Pertambangan Diduga Ilegal Skala Besar di Galugua Kapur IX, Puluhan Ekskavator Beroperasi di Aliran Sungai - SOROTAN TV

Senin, 27 Juli 2026

Giat Pertambangan Diduga Ilegal Skala Besar di Galugua Kapur IX, Puluhan Ekskavator Beroperasi di Aliran Sungai

LIMAPULUH KOTA -- Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar kembali mencuat di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan sekitar 40 unit ekskavator diduga beroperasi di kawasan tersebut untuk mengeruk material di sekitar aliran sungai.

Dugaan itu diperkuat dengan dokumentasi visual yang diterima redaksi. Dalam sejumlah rekaman, terlihat alat berat jenis ekskavator berada di kawasan sungai dan melakukan aktivitas pengerukan material. Bahkan, salah satu ekskavator tampak bekerja langsung di dalam aliran air, sementara material batu terlihat menumpuk di sekitar lokasi pengerjaan.

Jika informasi mengenai jumlah sekitar 40 unit ekskavator tersebut benar, maka aktivitas itu patut diduga bukan lagi kegiatan pertambangan berskala kecil. Jumlah alat berat sebanyak itu menunjukkan adanya dugaan aktivitas terorganisasi yang membutuhkan modal besar, pengadaan alat berat, tenaga kerja, serta jalur distribusi hasil tambang. Kondisi inilah yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Redaksi menilai persoalan utama bukan hanya siapa operator ekskavator di lapangan, tetapi juga siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa pengelola lokasi, serta ke mana hasil pertambangan tersebut dijual. Penelusuran terhadap rantai aktivitas tersebut penting dilakukan apabila aparat menemukan adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dari sisi lingkungan, pengerukan material di badan atau sekitar aliran sungai juga patut mendapat perhatian. Aktivitas menggunakan alat berat berpotensi mengubah kondisi aliran sungai, meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat perairan, serta menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai. Karena itu, instansi berwenang perlu turun langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan kegiatan tersebut.

Secara hukum, apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan hukum lingkungan yang relevan. Penegakan hukum juga semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan, tetapi harus diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberikan modal, mengendalikan kegiatan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut jika memang terbukti ilegal.

Dengan munculnya informasi tentang dugaan operasi sekitar 40 unit ekskavator, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status kegiatan tersebut. Apakah seluruh alat berat memiliki legalitas untuk beroperasi, apakah lokasi memiliki izin pertambangan yang sah, dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan merupakan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik alat berat, pengelola kegiatan, pemegang izin, pemerintah daerah maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang diterima redaksi, sehingga seluruh pihak tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

TIM INVESTIGASI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda