Sikakap, Kepulauan Mentawai | Pembangunan jalan penghubung Taikako–Silabu, Kecamatan Sikakap, kembali jadi sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan PT Gusfa Karya Persada (GKP) itu dinilai tidak menunjukkan progres berarti, padahal kontrak sudah berjalan hampir seratus hari sejak ditandatangani pada 18 Juni 2025 lalu.

Warga menilai pengerjaan jalan ini tidak serius dan berpotensi berakhir mangkrak. Kritik keras disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Mentawai dari Fraksi NasDem, berinisial NKR. Ia menilai kinerja kontraktor dan lemahnya pengawasan pemerintah menjadi pemicu utama.

“Pekerjaan ini sangat berpotensi menimbulkan masalah. Berat dugaan tidak akan selesai sesuai kontrak. Bisa jadi terjadi lagi pemutusan kontrak seperti tahun sebelumnya karena keterlambatan dan kelalaian,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan fungsi secara maksimal. Akibatnya, proyek yang seharusnya meningkatkan akses masyarakat di Sikakap justru terancam menambah daftar panjang pembangunan jalan yang gagal.

NKR mendesak Dinas PUPR Mentawai bersikap tegas.

“Kadis PUPR harus segera menurunkan tim untuk memeriksa dan menegur kontraktor. Jangan sampai waktu habis, masyarakat lagi yang jadi korban,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Masalah keterlambatan proyek ini bukan sekadar urusan teknis. Bila benar terbukti lalai, kontraktor bisa melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai mutu, waktu, dan biaya kontrak (Pasal 65). Sanksinya jelas, mulai dari denda, blacklist, hingga pemutusan kontrak (Pasal 94).

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah juga berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan APBD harus akuntabel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, aturan teknis dalam PP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontrak dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 78).

Jalan yang Ditunggu, Harapan yang Terancam

Jalan Taikako–Silabu sangat dinanti warga karena akan menjadi akses penting bagi transportasi darat di Kecamatan Sikakap. Namun jika kembali gagal diselesaikan, bukan hanya uang rakyat yang terbuang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kontraktor.

Kini bola ada di tangan pemerintah daerah: berani tegas menindak, atau membiarkan kesalahan yang sama terulang kembali.

TIM