PADANG | Praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali mencuat di Kota Padang. Penelusuran awak media menemukan sebuah tempat pijat yang baru beroperasi di Jalan Beringin Raya No. 46, Lolong, Padang Barat, tepat di samping salah satu warung makan populer, pada Rabu (24/9/2025).
Tempat yang berlabel “panti pijat” tersebut diam-diam menarik perhatian warga sekitar karena aktivitasnya berlangsung hingga larut malam. Lalu-lalang kendaraan pribadi yang berhenti sejenak, lalu masuk dan keluar beberapa jam kemudian, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Seorang pengunjung yang ditemui awak media, Mela (nama samaran), mengakui bahwa tarif di tempat itu dipatok Rp200 ribu sekali kunjungan. Menurutnya, layanan pijat dilayani oleh perempuan muda berpenampilan menarik, yang bukan hanya ramah namun juga bersikap manja untuk menggoda tamu.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, seorang terapis yang memperkenalkan diri dengan nama samaran “Yanti”, tidak menampik bahwa banyak tamu datang bukan hanya untuk pijat. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pemesanan layanan kerap dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
“Banyak tamu yang pesan lewat online. Sebelumnya saya juga kerja di panti pijat di Kampung Pondok,” tutur Yanti sambil tersenyum menggoda.
Warga Resah, Generasi Muda Terancam
Fenomena ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Salah seorang warga setempat, Risman (45), menilai keberadaan panti pijat berkedok prostitusi itu bisa merusak lingkungan sosial, apalagi lokasinya berada di kawasan yang cukup ramai.
“Kami resah, apalagi ada anak-anak muda yang tinggal di sekitar sini. Jangan sampai tempat-tempat seperti ini merusak moral generasi muda. Pemerintah dan polisi sebaiknya segera menertibkan sebelum makin parah,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nurhayati (38), seorang pedagang di sekitar lokasi. Ia kerap melihat tamu-tamu asing yang datang malam hari dengan gelagat mencurigakan.
“Orang-orang datang biasanya malam, parkir sebentar, lalu masuk. Kalau memang pijat biasa, kenapa harus sembunyi-sembunyi begitu. Kami jadi khawatir,” ungkapnya.
Landasan Hukum
Praktik prostitusi terselubung yang dilakukan melalui kedok panti pijat dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum:
- Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang lain, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
- Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang segala bentuk perbuatan yang menjurus pada eksploitasi seksual.
- Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang praktik maksiat, termasuk prostitusi.
Desakan untuk Aparat
Meski aturan hukum sudah jelas, hingga kini keberadaan panti pijat berkedok prostitusi masih terus bermunculan di Kota Padang. Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, serta lambannya tindakan aparat kepolisian menjadi celah suburnya bisnis haram ini.
Masyarakat mendesak agar Pemko Padang bersama Polresta Padang segera melakukan razia, menutup lokasi-lokasi mencurigakan, dan menindak tegas para pelaku serta pemilik usaha. Jika dibiarkan berlarut, fenomena ini dikhawatirkan akan semakin merusak moral generasi muda dan mencoreng citra Kota Padang yang selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Warga juga berharap aparat tidak hanya melakukan razia sesaat, melainkan pengawasan berkelanjutan agar praktik prostitusi berkedok panti pijat benar-benar diberantas sampai ke akar-akarnya.
TIM

0 Komentar