“Dugaan Material Ilegal dan Kualitas Buruk: Proyek Jalan Rp19 Miliar Bayang–Alahan Panjang Disorot!”

“Terancam Dibongkar! Proyek Jalan Rp19 Miliar di Pessel Diduga Tak Penuhi Spesifikasi dan Gunakan Material Ilegal”Bayang, Pesisir Selatan | Proyek pembangunan jalan strategis yang menghubungkan Bayang (Kabupaten Pesisir Selatan) dengan Alahan Panjang (Kabupaten Solok) kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp19,01 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 itu dilaksanakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara, namun kini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta menggunakan material tanpa izin resmi.

Temuan di lapangan yang dihimpun awak media menunjukkan indikasi bahwa sebagian besar material base A dan base B yang digunakan bukan berasal dari quarry resmi, melainkan dari limbah galian batu basi di kawasan Kebun Teh Sariak Bayang. Material ini diketahui tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Selain itu, batu untuk drainase dan dinding penahan tebing juga menjadi sorotan. Jenis batu yang digunakan tampak bukan batu sungai sebagaimana ketentuan spesifikasi, melainkan batu gunung dari sekitar area proyek. Batu jenis ini memiliki tingkat abrasi tinggi dan daya tahan rendah terhadap air, yang berpotensi mempercepat kerusakan struktur.

Kualitas dan Legalitas Dipertanyakan

Menurut warga setempat, Rahman (40), kualitas pekerjaan terlihat asal-asalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di masa mendatang.

“Batu drainase itu rapuh, bukan batu sungai. Campuran base juga kelihatan tidak padat dan berdebu. Kalau hujan besar, bisa cepat rusak,” ujarnya kepada awak media.

Seorang sumber lain yang memahami seluk-beluk pengadaan proyek infrastruktur mengungkapkan bahwa material galian C yang digunakan tidak memiliki izin resmi alias ilegal. “Sumber materialnya tidak ada izin usaha pertambangan. Ini bukan hanya soal kualitas, tapi sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Respon Kontraktor dan Konsultan

Ketika dikonfirmasi, Andre, perwakilan dari PT Citra Muda Noer Bersaudara, enggan memberikan keterangan rinci dan melempar tanggung jawab kepada pihak konsultan pelaksana.

“Silakan tanya ke konsultan atau ke Dinas Bina Marga, saya tidak berwenang bicara soal itu,” ucapnya singkat.

Sementara Ryski, konsultan pelaksana proyek, membantah keras tudingan tersebut.

“Pekerjaan kami sesuai kontrak. Semua batu untuk drainase adalah batu sungai, bukan batu gunung. Kami juga menggunakan material yang sudah diuji,” ujarnya.

Namun, dari hasil investigasi awak media, tampak jelas di lapangan bahwa batu berwarna keabu-abuan dan mudah hancur digunakan pada sebagian besar pekerjaan saluran dan dinding penahan. Warga setempat juga menyebut batu-batu itu diambil dari bukit tak jauh dari lokasi proyek, bukan dari sungai sebagaimana ketentuan teknis.

Dinas Siap Bongkar Jika Tak Sesuai

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Dedi Rinaldy, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami akan turun langsung bersama PPK untuk mengecek kondisi di lapangan. Bila hasilnya tidak sesuai, kami akan perintahkan pembongkaran dan perbaikan. Anggaran publik tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek jalan Bayang–Alahan Panjang merupakan bagian dari program strategis provinsi untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai mekanisme hukum dan administratif.

Desakan Pemeriksaan dan Audit

Beberapa pemerhati kebijakan publik dan infrastruktur di Sumatera Barat mendesak agar Inspektorat Provinsi, Kejaksaan, dan Polda Sumbar segera melakukan audit serta penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Pengamat infrastruktur daerah Yudi Arman, ST menilai, dugaan penggunaan material ilegal dan pelanggaran spesifikasi harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya.

“Kalau dibiarkan, publik kehilangan kepercayaan. Ini uang rakyat, jadi harus transparan dan sesuai aturan. Bila terbukti, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Proyek senilai miliaran rupiah ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi simbol lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Lampiran: Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 67 ayat (1):

“Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu, atau waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembekuan izin usaha.”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Catatan Redaksi

Awak media berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme berimbang dan transparansi publik. Hak jawab dari pihak kontraktor, konsultan, maupun dinas terkait tetap terbuka untuk dimuat demi kepentingan klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERSAMBUNG...

TIM