Sawahlunto |  Aktivitas tambang ilegal logam mulia di Sawahlunto, Sumatera Barat, terus berlangsung di tengah instruksi tegas Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Dugaan adanya perlindungan oknum aparat dan pemerintah daerah muncul dari fakta lapangan yang mencengangkan, Sawahlunto Jumat 17 Oktober 2025.

Presiden Subianto sebelumnya menekankan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia, termasuk pengawasan ketat oleh aparat intelijen. Presiden juga mempertanyakan mengapa praktik ilegal ini bisa terus berlangsung, bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang bermain dalam aktivitas penambangan.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum PETI, mulai berlaku 19 September 2025. Instruksi ini melarang keras semua aktivitas tambang ilegal dan meminta Bupati serta Wali Kota se-Sumatera Barat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar.
Namun, di Kotamadya Sawahlunto, aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung. Bahkan tim dari Kapolda Sumbar sempat berada di Talawi, lokasi utama aktivitas tambang logam mulia, dan menginap di sana. Anehnya, alat berat seperti eskavator tetap beroperasi di beberapa titik, termasuk Lubuk Maung dan Lubuk Pinang, tanpa hambatan.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan:

"Ini menggunakan alat berat. Sulit dipercaya pihak penegak hukum dan pemerintah kota tidak mengetahui. Bisa jadi ada koordinasi uang atau perlindungan sehingga penambang bisa bebas beroperasi."

Dugaan keterlibatan pemerintah daerah dan oknum aparat menjadi sorotan, karena kekayaan alam berupa logam mulia seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

UU dan Aturan yang Diduga Dilanggar

  1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    • Pasal 158 ayat (1) & (2): Melarang penambangan tanpa izin; ancaman pidana dan denda.
  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98: Pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana.
  3. PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Pasal 84 & 85: Penegakan hukum dan tanggung jawab pemulihan lingkungan bagi penambang ilegal.

Fakta Lapangan

Pantauan media ini menunjukkan aktivitas tambang ilegal di Talawi menggunakan eskavator menggali batang air dan lereng bukit. Dampak kerusakan lingkungan terlihat nyata: tanah terkikis, aliran sungai tercemar, dan potensi longsor meningkat.

Warga dan pengamat lingkungan menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah, kerusakan lingkungan dan risiko kecelakaan kerja akibat tambang ilegal akan terus meningkat.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, keterangan warga, dan dokumen resmi Presiden serta Gubernur Sumatera Barat.

Dugaan keterlibatan aparat atau pemerintah daerah dalam melindungi aktivitas tambang ilegal perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Publikasi ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan lingkungan.

Bersambung...

(Tim/Red)