SOLOK | Kawasan Batang Suo di Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kini menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya dokumentasi udara yang memperlihatkan perubahan lanskap dalam skala besar di tengah kawasan yang masih didominasi tutupan hutan. Foto yang diterima redaksi menunjukkan adanya area terbuka yang membentang cukup luas di sekitar aliran sungai tersebut.
Dari pengamatan visual, terlihat hamparan tanah yang telah mengalami pengupasan, sejumlah cekungan berisi air, akses jalan menuju lokasi, serta beberapa titik yang mengindikasikan berlangsungnya aktivitas pengolahan material. Kondisi tersebut kontras dengan lingkungan sekitarnya yang masih dipenuhi vegetasi lebat.
Perubahan wajah kawasan itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan bentuk kegiatan yang berlangsung di lokasi, termasuk aspek perizinan, pengawasan, dan dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber turut menyebut nama Rusli alias Suli terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Sumber menyebut yang bersangkutan dikenal sebagai Ketua Pemuda Nagari Supayang. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan langsung guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah perubahan fisik kawasan yang terlihat sangat jelas dari udara. Area yang sebelumnya didominasi pepohonan kini memperlihatkan bentangan tanah terbuka yang memanjang mengikuti kontur wilayah di sekitar Batang Suo.
Di beberapa bagian lokasi tampak genangan air yang terbentuk di area yang telah mengalami pengerjaan. Selain itu, terlihat pula jalur-jalur yang diduga digunakan sebagai akses operasional menuju titik aktivitas.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai keberlanjutan fungsi lingkungan di kawasan tersebut. Apalagi lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar daerah aliran sungai yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.
Dokumentasi yang diterima redaksi juga memperlihatkan aliran air berwarna kecokelatan yang mengarah ke bagian hilir. Namun penyebab perubahan warna air tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta lembaga pengawas sektor pertambangan dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar seluruh fakta dapat diketahui secara objektif.
Selain memastikan bentuk kegiatan yang berlangsung, pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku atau masih terdapat aspek yang perlu dievaluasi.
Dalam sektor pertambangan, setiap kegiatan usaha diwajibkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan negara, baik terkait perizinan, pengelolaan kawasan, maupun perlindungan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Apabila dalam proses pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila kegiatan yang berlangsung ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, maka penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Perhatian publik terhadap kawasan Batang Suo tidak terlepas dari besarnya perubahan yang terlihat secara kasat mata. Luasan area yang telah terbuka menjadi alasan mengapa masyarakat menuntut adanya transparansi dan kepastian informasi.
Hingga saat ini, berbagai pertanyaan mengenai status kegiatan, dokumen perizinan, bentuk pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pengawasan masih menjadi perhatian warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut serta berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi yang berkembang di masyarakat agar pemberitaan dapat disajikan secara lengkap, berimbang, dan sesuai ketentuan jurnalistik.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Rusli alias Suli maupun pihak lain yang merasa berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
TIM