Padang | Proyek rehabilitasi gedung di MTsN 2 Kota Padang terkesan berjalan lamban dan minim transparansi. Padahal, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan sejak 28 Agustus 2025, namun aktivitas pembangunan baru dimulai pada 22 September 2025. Keterlambatan hampir sebulan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan proyek senilai miliaran rupiah tersebut?
Proyek ini dikerjakan oleh PT Andica Parsaktian Abadi, bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Prasarana Strategis, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumbar, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar.
Sekolah Tak Dilibatkan, Anggaran Dipangkas Drastis
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Yuniar, S.Pd., mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi awal proyek, bahkan tidak menerima salinan gambar kerja sebagaimana proyek sebelumnya.
“Karena tidak ada gambar, kita tidak tahu apa saja yang dikerjakan. Jadi harus sering bertanya,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Yuniar juga menyinggung soal anggaran yang semula direncanakan Rp5 miliar namun turun drastis menjadi hanya Rp1,2 miliar usai verifikasi lapangan. Dampaknya, sekolah terpaksa menjalankan tiga sif belajar (pagi, siang, dan daring) hingga pembangunan selesai.
“Kita berharap kontraktor tidak asal buru-buru, tapi tetap menjaga mutu. Supaya proses belajar mengajar bisa normal kembali,” tegasnya.
Konsultan Akui Disiplin Buruh Bermasalah
Pihak konsultan manajemen konstruksi, Ardi Salam dari PT Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Citra Yasa Persada, memastikan seluruh item pekerjaan sudah disampaikan sejak awal. Ia menegaskan kontrak bersifat lumpsum dengan masa kerja 126 hari kalender.
Namun, Ardi tak menutup mata soal kedisiplinan buruh di lapangan.
“Masalah terbesar ada di penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal sudah ditegur, tapi sering tidak diindahkan juga,” ujarnya.
Sementara pelaksana lapangan PT Andica Parsaktian Abadi, Radius, menegaskan perusahaannya bekerja sesuai standar teknis dan terus berkoordinasi dengan konsultan.
Akses Kepala Sekolah Ditutup, Guru Kompak Bungkam
Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke sekolah pada Rabu, 24 September 2025, justru mendapat pengalaman tak biasa. Sejumlah guru di MTsN 2 Kota Padang kompak menolak memberikan nomor kontak Kepala Sekolah ketika diminta wartawan.
“Tidak ada nomor kontak Kepala Sekolah, coba tanya ke kaur sekolah,” ujar seorang guru singkat.
Namun ketika ditelusuri ke ruang kaur, jawaban serupa kembali dilontarkan. Alasan yang diberikan: Kepala Sekolah sedang berada di Bukittinggi. Tapi yang janggal, tak satu pun guru bersedia membagikan nomor kontak atasan mereka.
Sikap itu menimbulkan kesan adanya pagar komunikasi yang sengaja dipasang, seolah ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal, seorang kepala sekolah adalah pejabat publik yang wajib terbuka untuk diklarifikasi media.
Suasana akhirnya mencair ketika Yuniar, S.Pd. hadir dan membuka ruang dialog. Ia bahkan meminta maaf atas sikap koleganya.
“Mungkin mereka belum terbiasa dengan wartawan, saya minta maaf. Wartawan adalah mitra sekolah dalam menyampaikan program kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Sekolah Adalah Pejabat Publik
Fenomena guru kompak menutup akses komunikasi ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa nomor kontak seorang kepala sekolah—yang notabene pejabat publik—seakan menjadi “rahasia negara”?
Menurut pantauan awak media, sikap itu justru menimbulkan tanda tanya lebih besar.
“Kalau jaringan komunikasi kepada Kepala Sekolah ditutup, tentu akan timbul pertanyaan: ada apa di sekolah? Mengapa guru-guru kompak mengatakan tidak tahu?” ungkap salah seorang awak media.
Awak media juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk bersikap transparan.
Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur ancaman hukum bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghalangi hak masyarakat atas informasi:
- Ancaman pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
“Pejabat publik di level mana pun harus siap terbuka. Jangan sampai sekolah justru terkesan alergi terhadap media,” tambahnya.
Catatan Akhir: Transparansi Diuji
Kasus MTsN 2 Kota Padang ini memperlihatkan dua masalah serius:
- Kinerja proyek yang lambat dan berpotensi mengganggu hak siswa atas pendidikan yang layak.
- Budaya komunikasi tertutup di lembaga publik, yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan pengelolaan anggaran negara, keterbukaan menjadi kunci. Pertanyaannya, apakah MTsN 2 Kota Padang siap membuka diri, atau justru tetap memilih jalan sunyi dengan menutup akses informasi?
Tim
0 Komentar